Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai pemberian label 18+ tidak efektif. Pemberian tanda ini dimaksudkan sebagai label tanda hanya boleh dibeli oleh orang yang berusia diatas 18 tahun. Pasalnya, BPOM mengungkapkan, sampai saat ini rokok masih dapat dibeli dan dikonsumsi oleh anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun."Label 18+ tidak bermakna apa-apa, walaupun pencantuman ada, tapi tidak berdampak signifikan. Masih bisa dijangkau anak-anak," kata Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau BPOM Moriana Hutabarat di Jakarta, dikutip dari Antara (30/5).
Menurut Moriana, pengawasan untuk pembelian rokok masih belum dilakukan dengan baik. Pengawasan itu juga tak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.Dalam peraturan itu, Moriana menjelaskan BPOM bertugas mengawasi pencantuman label 18+ di kemasan rokok. Sementara pemerintah daerah mengatur kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok di tempat umum.Sedangkan yang mengawasi dan menindak apabila terdapat pelanggaran penjualan rokok kepada pembeli di bawah 18 tahun tidak disebutkan. Moriana berpendapat perlu ada kerja sama lintas sektor untuk pengendalian produk tembakau agar anak-anak tidak menjadi sasaran konsumen industri rokok.Untuk membatasi penjualan rokok, Moriana juga menyarankan seharusnya tempat penjualan rokok dibatasi seperti minuman beralkohol. "Penjualannya tidak di semua tempat, 'by request', disimpan di tempat terkunci," ujar Moriana.Selain soal label 18+ yang dinilai tak efektif untuk mencegah perokok anak, harga jual rokok yang masih terjangkau juga menjadi alasan maraknya perokok anak. Survei terbaru dari Yayasan Lentera Anak bersama FCTC Warrior menunjukkan harga rokok masih terjangkau oleh anak-anak, meskipun tarif cukai rokok naik 10,04 persen per Januari 2018.
"Kami sangat senang ketika ibu Menteri Keuangan mengumumkan akan menaikkan cukai rokok. Tapi kenyataannya di lapangan, di Bandung bahkan tidak ada satu pun dari 10 merek rokok yang kami pantau mengalami kenaikan harga," kata salah satu anggota FCTC Warrior Made Syanindita Putri Larasati di Jakarta, dikutip dari Antara.Sejak pengumuman kenaikan cukai rokok itu, FCTC Warrior melakukan survei di 46 warung di 19 kota Indonesia pada Desember 2017 dan Februari 2018. Hasil survei itu menemukan hanya enam kota yang mengalami kenaikan harga rokok yaitu di Pekanbaru, Bandar Lampung, Langsa, Mataram, Jember, dan Kabupaten Pandeglang. Kenaikan paling tinggi pun hanya sebesar Rp500 per batang dan tidak berlaku untuk semua merek rokok.Program Officer Yayasan Lentera Anak Iman Mahaputra Zein menyayangkan kenaikan cukai itu tak berdampak pada harga rokok dan masih dapat dijangkau oleh anak-anak."Sangat disayangkan sudah naiknya tidak seberapa, tidak merata di 19 kota tersebut. Naiknya paling tinggi hanya Rp500 per batang. Baru-baru ini Yayasan Lenteran Anak melakukan survei uang saku siswa sekolah, hasilnya rata-rata siswa SD itu memiliki uang saku sebesar Rp10 ribu, tentu kenaikan Rp500 bukan masalah bagi mereka, rokok masih bisa terbeli," kata Iman.
Dalam survei itu juga dilakukan perbandingan harga telur per butir dan harga rokok per batang. Hasilnya menunjukkan harga telur termurah Rp1.200 per butir dan harga rokok paling murah Rp1.000 per batang. "Ini berarti harga rokok lebih murah ketimbang harga telur yang jelas-jelas makanan bergizi," kata anggota FCTC Warrior Pekalongan Siti Nur Dzakiyyatul.FCTC Warrior berharap agar harga rokok bisa dijual lebih mahal agar tidak terjangkau oleh anak-anak. Mereka juga ingin agar pemerintah membuat aturan agar rokok tak boleh dijual per batang untuk mencegah anak mudah mendapatkan rokok.
No comments:
Post a Comment